BPJS & Asuransi

Kami berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang aman, mudah, cepat, dan setara bagi seluruh pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan dan Asuransi Rekanan.

Care With Empathy

Alur Pelayanan Pasien

Persyaratan Penjaminan

Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. KTP / Kartu Identitas

  2. Kartu BPJS Kesehatan (fisik maupun digital di aplikasi Mobile JKN) yang aktif

  3. Tidak diperlukan surat rujukan, dokter jaga IGD akan membuat surat keterangan emergency sesuai kriteria emergency BPJS

Rawat Jalan

  1. KTP / Kartu Identitas

  2. Kartu BPJS Kesehatan (fisik maupun digital di aplikasi Mobile JKN) yang aktif

  3. Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat terdaftar

  4. Telah mengambil antrean online di aplikasi Mobile JKN

Persyaratan Penjaminan

Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. KTP / Kartu Identitas

  2. Kartu BPJS Kesehatan (fisik maupun digital di aplikasi Mobile JKN) yang aktif

  3. Tidak diperlukan surat rujukan, dokter jaga IGD akan membuat surat keterangan emergency sesuai kriteria emergency BPJS

Rawat Jalan

  1. KTP / Kartu Identitas

  2. Kartu BPJS Kesehatan (fisik maupun digital di aplikasi Mobile JKN) yang aktif

  3. Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat terdaftar

  4. Telah mengambil antrean online di aplikasi Mobile JKN

Manfaat Layanan BPJS Kesehatan

(Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan)

a. Instalasi Gawat Darurat (IGD)

(Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan)

Kasus yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan;
2. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi;
3. Adanya penurunan kesadaran;
4. Adanya gangguan hemodinamik; dan/atau
5. Memerlukan tindakan segera.

b. Rawat Jalan

Konsultasi dan pemeriksaan dokter spesialis, tindakan, penunjang diagnostik, dan obat-obatan.

c. Rawat Inap

Akomodasi sesuai hak kelas rawat, visite dokter, tindakan, penunjang diagnostik, dan obat-obatan.

d. Obat

1. Sesuai Formularium Obat Nasional (paket INA CBGs)
2. Obat di luar paket INA CBGs (Kanker, Hemofilia, Thalasemia, Obat Kronis)

e. Alat Kesehatan

Kacamata, alat bantu dengar, tangan dan kaki palsu, gigi palsu, korset tulang belakang, kruk penyangga tubuh, dan penyangga leher.

f. Ambulans

Untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang disertai upaya menjaga kestabilan kondisi pasien.


(Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan)

Butuh Informasi atau
Terkendala Pelayanan?

Fahrama Ades

Ajeng Vika W

(Staf RS. Pasundan)

081318338190

(Staf BPJS Kesehatan)

08112194994

Jam Operasional:

Hari Senin – Jumat: Pukul 07.00 s/d 17.00 WIB

Transformasi Mutu Layanan
Mudah, Cepat, Setara

Butuh Informasi atau
Terkendala Pelayanan?

Fahrama Ades

(Staf RS. Pasundan)

081318338190

Ajeng Vika W

(Staf BPJS Kesehatan)

08112194994

Jam Operasional:

Hari Senin – Jumat: Pukul 07.00 s/d 17.00 WIB

Transformasi Mutu Layanan
Mudah, Cepat, Setara

Asuransi

Persyaratan Penjamin

  1. KTP / Kartu Identitas
  2. Kartu kepesertaan asuransi dan/atau kelengkapan lain yang disyaratkan oleh pihak penjamin