BPJS & Asuransi
Kami berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang aman, mudah, cepat, dan setara bagi seluruh pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan dan Asuransi Rekanan.

Care With Empathy
Alur Pelayanan Pasien

Persyaratan Penjaminan
Instalasi Gawat Darurat (IGD)
- KTP / Kartu Identitas
- Kartu BPJS Kesehatan (fisik maupun digital di aplikasi Mobile JKN) yang aktif
- Tidak diperlukan surat rujukan, dokter jaga IGD akan membuat surat keterangan emergency sesuai kriteria emergency BPJS
Rawat Jalan
- KTP / Kartu Identitas
- Kartu BPJS Kesehatan (fisik maupun digital di aplikasi Mobile JKN) yang aktif
- Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat terdaftar
- Telah mengambil antrean online di aplikasi Mobile JKN
Persyaratan Penjaminan
Instalasi Gawat Darurat (IGD)
- KTP / Kartu Identitas
- Kartu BPJS Kesehatan (fisik maupun digital di aplikasi Mobile JKN) yang aktif
- Tidak diperlukan surat rujukan, dokter jaga IGD akan membuat surat keterangan emergency sesuai kriteria emergency BPJS
Rawat Jalan
- KTP / Kartu Identitas
- Kartu BPJS Kesehatan (fisik maupun digital di aplikasi Mobile JKN) yang aktif
- Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat terdaftar
- Telah mengambil antrean online di aplikasi Mobile JKN
Manfaat Layanan BPJS Kesehatan
- Manfaat yang Dijamin BPJS Kesehatan
(Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan)
a. Instalasi Gawat Darurat (IGD)
(Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan)
Kasus yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan;
2. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi;
3. Adanya penurunan kesadaran;
4. Adanya gangguan hemodinamik; dan/atau
5. Memerlukan tindakan segera.
b. Rawat Jalan
Konsultasi dan pemeriksaan dokter spesialis, tindakan, penunjang diagnostik, dan obat-obatan.
c. Rawat Inap
Akomodasi sesuai hak kelas rawat, visite dokter, tindakan, penunjang diagnostik, dan obat-obatan.
d. Obat
1. Sesuai Formularium Obat Nasional (paket INA CBGs)
2. Obat di luar paket INA CBGs (Kanker, Hemofilia, Thalasemia, Obat Kronis)
e. Alat Kesehatan
Kacamata, alat bantu dengar, tangan dan kaki palsu, gigi palsu, korset tulang belakang, kruk penyangga tubuh, dan penyangga leher.
f. Ambulans
Untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang disertai upaya menjaga kestabilan kondisi pasien.
- Manfaat yang Tidak Dijamin
(Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan)
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturaran perundang-undangan;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti;
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
- Perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Butuh Informasi atau
Terkendala Pelayanan?

Fahrama Ades

Ajeng Vika W

(Staf RS. Pasundan)
081318338190

(Staf BPJS Kesehatan)
08112194994
Jam Operasional:
Hari Senin – Jumat: Pukul 07.00 s/d 17.00 WIB
Transformasi Mutu Layanan
Mudah, Cepat, Setara


Butuh Informasi atau
Terkendala Pelayanan?


Fahrama Ades

(Staf RS. Pasundan)
081318338190
Ajeng Vika W

(Staf BPJS Kesehatan)
08112194994
Jam Operasional:
Hari Senin – Jumat: Pukul 07.00 s/d 17.00 WIB
Transformasi Mutu Layanan
Mudah, Cepat, Setara

Asuransi



Persyaratan Penjamin
- KTP / Kartu Identitas
- Kartu kepesertaan asuransi dan/atau kelengkapan lain yang disyaratkan oleh pihak penjamin




